Kalau sudah membahasa mengenai masalah kejurnalistikan, ulasan mengenai "Posisi Bahasa Jurnalistik" tidak dapat dipisahkan dari kejurnalistikan. Secara emang masih saling berhubungan. Secara umum posisi bahasa jurnalistik itu strategis, kenapa bisa begitu???. Menurut dosen saya, kang Romel pada pertemuan kuliah rabu (15/10/08), bahasa jurnalistik itu adalah bahasa khusus yang digunakan oleh para jurnalis, penulis dalam membuat suatu cerita atau berita. Tidak terlalu baku namun tidak bebas (strategis), memiliki ciri khas, unik dan pastinya dapat dimengerti maknanya oleh masyarakat luas. Dari pejabat di DPR, para koruptor, kondektur, pegawai sipil hingga tukang becak tahu bahasa jurnalistik itu. Selain itu bahasa jurnalistik dapat dijadikan reverensi dari keseluruhan bahasa Indonesia sehingga menjadi "tredsetter". Dalam hal ini kita ambil contoh istilah "curanmor" yang merupakan singkatan dari pencurian motor. Siapa yang menciptakannya??...ya para jurnalis donk.
Bahasa jurnalistik sendiri merupakan subsistem atau cabang dari bahasa Indonesia, jadi walaupun merupakan bahasa khusus dan memiliki ciri khas, namun bahasa jurnalistik harus tetap mengikuti aturan pertata bahasaan yang termuat dalam buku Ejaan yang Disempurnakan (EYD). Istilahnya, walaupun gaul kudu tetap taat peraturan. ( Oki Dalu Pritasari )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar