Setiap media cetak maupun elektronik mempunyai standarisasi terhadap penggunaan kata-kata. Hal ini lah yang menimbulkan munculnya berbagai macam istilah yang menjadi ikon atau ciri khas media cetak maupun media elektronik itu sendiri. Namun istilah-istilah “baru” itu harus tetap dalam aturan tata bahasa indonesia. Itulah yang termuat dalam kebijakan redaksi sebuah media yaitu aturan mengenai jenis, materi tulisan yang boleh ditambilkan namun semua itu harus tetap mengacu pada aturan EYD.
Dulu “Pikiran Rakyat” kurang menaati aturan penggunaan EYD dalam setiap kali penulisan berita. Namun sekarang hal tersebut menjadi hal utama yang sangat diperhatikan oleh sang editor. Pada harian Kompas penulisan gelar Prof DR tidak membubuhi titik pada setiap akhir gelar. Sedangkan dalam aturan EYD penulisan setiap gelar wajib dipisahkan dengan tanda titik seperti, Prof.DR. Dalam aturan EYD penulisan ALLAH adalah Allah, namun disebagian besar media cetak ada yang menulis allah, ALLAH, dll. Begitupun dalam penulisan kitab suci umat islam yaitu Al-quran. Pada sebagian besar media cetak ada yang menulis al-quran, Al-Quran, Al-Qu’an dan al-Qur’an.
Penulisan awalan di apabila diikuti dengan kata kerja, maka penulisannya disatukan. Misalnya: dimakan, dimasak, dibaca,dll. Penulisan awalahn di apabilan diikuti dengan kata keterangan tempat, maka penulisannya dipisah. Misalnya: di sana, di mana, di rumah, di sekolah.
Penulisan kata depan pada merupakan isyarat yang menunjukkan waktu. Misalnya: pada saat, pada malam, pada bulan, pada tahun, pada hari.
Penulisan partikel ”pun” juga dipisah terkecuali yang sudah serangkai.
Jangan mengawali sebuah kalimat dalam paragaraf dengan angkat.
Misalnya: 12 orang tewas dalam kecelakaan maut bus Bandung- Pucak.
Seharusnya: Dua belas orang tewas dalam kecelakaan dalam kecelakaan maut bus Bandung- Puncak.
Belasan orang tewas dalam kecelakaan maut bus Bandung- Puncak.
(05/11/08)
Kamis, 06 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar